• Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Bergabung dengan 5 pelanggan lain

Ayat Kursi


Dalam sebuah hadis, ada menyebut perihal seekor syaitan yg duduk diatas pintu rumah.Tugasnya ialah utk menanam keraguan di hati suami terhadap kesetiaan isteri di rumah dan keraguan dihati isteri terhada kejujuran suami di luar rumah. Sebab itulah Rasulullah tidak akan masuk rumah sehinggalah Baginda mendengar jawaban salam daripada isterinya. Disaat itu syaitan akan lari bersama-sama dengan salam itu.

Hikmah Ayat Al-Kursi mengikut Hadis-hadis:

Barang siapa membaca ayat Al-Kursi apabila berbaring di tempat tidurnya, Allah SWT mewakilkan dua orang Malaikat memeliharanya hingga subuh.

Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir setiap sembahyang Fardhu, dia akan berada dlm lindungan Allah SWT hingga sembahyang yang lain.

Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir tiap sembahyang,tidak menegah akan dia dari pada masuk syurga kecuali maut dan barang siapa membacanya ketika hendak tidur, Allah SWT memelihara akan dia ke atas rumahnya, rumah jirannya dan ahli rumah-rumah disekitarnya.

Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir tiap2 sembahyang fardhu, Allah SWT menganugerahkan dia setiap hati orang yg bersyukur,setiap perbuatan orang yg benar,pahala nabi2 serta Allah melimpahkan padanya rahmat.

Barang siapa membaca ayat Al-Kursi sebelum keluar rumahnya, maka Allah SWT mengutuskan 70,000 Malaikat kepadanya – mereka semua memohon keampunan dan mendoakan baginya.

Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir sembahyang Allah SWT akan mengendalikan pengambilan rohnya dan dia adalah seperti orang yang berperang bersama Nabi Allah sehingga mati syahid.

Barang siapa yang membaca ayat Al-Kursi ketika dalam kesempitan nescaya Allah SWT berkenan memberi pertolongan kepadanya. Dari Abdullah bin ‘Amr r.a., Rasulullah S.A.W. bersabda,Sampaikanl ah pesanku biarpun satu ayat…”
Wassalamu’ alaikum Wr Wb

“Utamakan SELAMAT dan SEHAT untuk Dunia Mu, Utamakan SHOLAT dan ZAKAT untuk Akhirat Mu”  Subhanallah. ..
Sekarang anda mempunyai 2 pilihan

Mufti Mesir dan Saudi Bicara Hukum Penggunaan Ayat Al-Quran dan Suara Azan Sebagai Nada Dering HP

Teknologi tidak pernah berhenti berkembang. Namun sejumlah temuan-temuan baru teknologi ternyata memunculkan perdebatan pro-kontra antara para ulama. Ring tone atau nada dering yang begitu banyak variasinya dalam telepon
genggam, awalnya tidak pernah menjadi perhatian apalagi mengundang perdebatan ulama.

Bunyi ring tone, yang mulanya hanya merupakan nada panggil biasa, kemudian berkembang menjadi lagu-lagu, dan berkembang lagi pada pembacaan ayat suci Al-Quran. Perkembangan nada panggil berupa ayat suci
Al-Quran lah yang kemudian memicu perbedaan pendapat para ulama. Boleh atau tidak, haram atau halal bila nada dering itu berisi bunyi ayat-ayat Al-Quran?

Tidak sedikit umat Islam yang menggunakan nada panggil telepon seluler miliknya berupa pembacaan ayat suci Al-Quran atau suara azan, atau do’a. Dr. Ahmad Thoha Rayan, memandang tidak boleh menggunakan
nada panggil yang berisi suara bacaan Al-Quranul Karim. Ia beralasan, karena Al-Quran yang
dibacakan itu seharusnya diperhatikan bacaannya dan direnungkan isinya (ditadabburi) , bahkan juga harus disertai adab dan etika tertentu untuk membacanya seperti dengan “ta’awudz” dan “basmalah”.
Semua alasan itu, tidak mungkin dilakukan oleh para pemilik telepon genggam.

Sementara tentang nada panggil bersuara azan,  Dr. Rayan juga mengatakan tidak membolehkannya.

Karena ini mungkin saja memunculkan kekacauan, keraguan, salah tanggap, bagi orang yang mendengarnya ketika bukan di waktu awal shalat. Ia juga menegaskan alasannya bukan hanya itu, tapi karena azan
adalah syiar suci yang mempunyai waktu dan tempat sendiri untuk dilantunkan. Dan itu semua wajib dihormati.

Di Mesir dan Saudi, fatwa sejumlah ulama juga tidak jauh berbeda.

Dr. Ali Jam’ah, Mufti Mesir telah memfatwakan haramnya menggunakan bunyi pembacaan
ayat suci Al-Quran dalam telepon genggam yang dijadikan nada panggil.
Pengharaman yang disampaikan Dr. Ali Jam’ah, adalah pengharaman yang mutlak
sifatnya karena hal tersebut dianggap menodai kesucian Al-Quranul Karim yang
diturunkan Allah swt untuk peringatan, dan membacanya adalah ibadah. Bukan
digunakan untuk hal-hal yang keluar dari lingkup tujuan diturunkannya.

Sementara Syaikh Mahmud Asyur, tokoh Al-Azhar Mesir
dan anggota Majma’ Buhuts Islam (forum Kajian Masalah Islam), juga mengatakan hal yang sama.
Katanya, “Al-Quran diturunkan dari langit bukan untuk digunakan sebagai
urusan yang justeru menyepelekan Al-Quran seperti menjadikannya sebagai nada
panggil.” Sejumlah ulama lainnya juga menyatakan hal yang hampir sama.
Haram. Termasuk Syaikh Shalih Syamrani, Dosen Ma’had Ilmi di Jeddah yang
berada di bawah Universitas Imam Muhammad Ibnu Saud.
Ia melarang penggunaan Al-Quran dan azan sebagai nada panggil di telepon.

Hanya saja, Dr. Salwa Basusi, Dosen Fiqih Fakultas Studi Islam di Al-Azhar
Mesir, lebih lunak sedikit. Ia tidak mengharamkan dan tidak pula
membolehkan. Ia hanya menyebutkan, menggunakan suara
pembacaan Al-Quran dan azan dalam nada panggil adalah makruh. Sehingga tidak
menggunakannya dianggap lebih utama dan lebih baik. Selain para ulama
tersebut, memang ada yang tidak terlalu menganggap hal ini terlarang.
Mereka lebih mengkaitkan soal adab dan etika. Jangan sampai, bunyi ayat
Al-Quran yang dibaca terpotong di tengah ayat, sehingga memunculkan arti
yang kacau. Atau, jangan sampai kalimat “Allahu Akbar” terpotong menjadi
“Allahu Ak.. ” karena si pemilik menjawab teleponnya. Bahkan yang lebih
berbahaya, jika kalimat “Laa ilaaha illallah” terpotong menjadi “Laa ilaah.. ” yang
berarti tidak ada tuhan, sehingga kalimat itu menjadi syirik.